Sabtu, 21 Maret 2015

MENGENAI K3 PADA LINGKUNGAN KERJA



Pengertian K3

Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3 adalah suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha sebagai upaya pencegahan (preventif) timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja serta tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian.
Penyakit Akibat Hubungan Kerja (1)
  1. Pnemokoniosis yang disebabkan debu mineral pembentuk jaringan parut (silikosis, antrakosilikosis, asbestosis) dan silikotuberkulosis yang silikosisnya merupakan faktor utama penyebab cacat atau kematian.
  2. Penyakit paru dan saluran pernapasan (bronkhopulmoner) yang disebabkan oleh debu logam keras.
  3. Penyakit paru dan saluran pernapasan (bronkhopulmoner) yang disebabkan oleh debu kapas, vlas, henep dan sisal (bissinosis).
  4. Asma akibat kerja yang disebabkan oleh penyebab sensitisasi dan zat perangsang yang dikenal yang berada dalam proses pekerjaan.
  5. Alveolitis allergika yang disebabkan oleh faktor dari luar sebagai akibat penghirupan debu organik.
  6. Penyakit yang disebabkan oleh berilium atau persenyawaannya yang beracun.
  7. Penyakit yang disebabkan kadmium atau persenyawaannya yang beracun.
  8. Penyakit yang disebabkan fosfor atau persenyawaannya yang beracun.
  9. Penyakit yang disebabkan oleh krom atau persenyawaannya yang beracun.
  10. Penyakit yang disebabkan oleh mangan atau persenyawaannya yang beracun.
  11. Penyakit yang disebabkan oleh arsen atau persenyawaannya yang beracun.
  12. Penyakit yang disebabkan oleh raksa atau persenyawaannya yang beracun.
  13. Penyakit yang disebabkan oleh timbal atau persenyawaannya yang beracun.
  14. Penyakit yang disebabkan oleh fluor atau persenyawaannya yang beracun.
  15. Penyakit yang disebabkan oleh karbon disulfida.
  16. Penyakit yang disebabkan oleh derivat halogen dari persenyawaan hidrokarbon alifatik atu aromatik yang beracun.
  17. Penyakit yang disebabkan oleh benzena atau homolognya yang beracun.
  18. Penyakit yang disebabkan oleh derivat nitro dan amina dari benzena atau homolognya yang beracun.
  19. Penyakit yang disebabkan oleh nitrogliserin atau ester asam nitrat lainnya.
  20. Penyakit yang disebabkan oleh alkohol, glikol atau keton.
  21. Penyakit yang disebabkan oleh gas atau uap penyebab asfiksia atau keracunan seperti karbon monoksida, hidrogensianida, hidrogen sulfida, atau derivatnya yang beracun, amoniak seng, braso dan nikel.
  22. Kelainan pendengaran yang disebabkan oleh kebisingan.
  23. Penyakit yang disebabkan oleh getaran mekanik (kelainan-kelainan otot, urat, tulang persendian, pembuluh darah tepi atau syaraf tepi).
  24. Penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dalam udara yang bertekanan lebih.
  25. Penyakit yang disebabkan oleh radiasi elektro magnetik dan radiasi yang mengion.
  26. Penyakit kulit (dermatoses) yang disebabkan oleh penyebab fisik, kimiawi atau biologik.
  27. Kanker kulit epitelioma primer yang disebabkan oleh ter, pic, bitumen, minyak mineral, antrasena atau persenyawaan, produk atau residu dari zat tersebut.
  28. Kanker paru atau mesotelioma yang disebabkan oleh asbes.
  29. Penyakit infeksi yang disebabkan oleh virus, bakteri atau parasit yang didapat dalam suatu pekerjaan yang memiliki risiko kontaminasi khusus.
  30. Penyakit yang disebabkan oleh suhu tinggi atau rendah atau panas radiasi atau kelembaban udara tinggi.
  31. Penyakit yang disebabkan bahan kimia lainnya termasuk bahan obat.
Tujuan Dibuatnya Sistem K3

-  mencegah dan mengurangi kecelakaan;
-  mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
-  mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
-  memberi kesempatan atau jalan menyelematkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
-  memberikan pertolongan pada kecelakaan;
-  memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
-  mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar-luaskan suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;
-  mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikhis, peracunan, infeksi dan penularan;
-  memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
-  menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
-  menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
-  memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
-  memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
-  mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau batang;
-  mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
-  mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
-  mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang berbahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar